YouTuber Resbob Diperiksa Polda Jabar Terkait Ujaran Kebencian

Adimas Firdaus alias Resbob menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda dalam konten YouTube-nya….

YouTuber Resbob Diperiksa Polda Jabar Terkait Ujaran Kebencian

YouTuber Resbob Diperiksa Polda Jabar Terkait Ujaran Kebencian

EPICTOTO — YouTuber Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, tiba di Mapolda Jawa Barat, Bandung, pada Senin (15/12/2025) malam untuk menjalani pemeriksaan. Kedatangannya terkait dengan laporan dugaan ujaran kebencian yang disebarkan melalui media sosial.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Resbob tiba sekitar pukul 23.15 WIB. Ia tiba dengan dikawal petugas dan dalam keadaan tangan terborgol, sebelum langsung dibawa menuju ruang pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Proses Penangkapan Setelah Pencarian Intensif

Direktur Siber (Dirressiber) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Resza, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Resbob dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pencarian intensif. Pencarian ini dimulai sejak laporan dari masyarakat diterima pada Jumat (12/12) lalu.

“Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin. Sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang,” jelas Resza.

Dugaan Pelanggaran UU ITE dalam Konten YouTube

Resza memaparkan bahwa Resbob telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini didasarkan pada konten siaran langsung di kanal YouTube miliknya yang diduga mengandung ujaran kebencian yang mengarah pada masyarakat Sunda. Konten tersebut dinilai telah memicu kegaduhan di ranah media sosial.

“Pada konten video saat streaming di YouTube, yang bersangkutan mengucapkan ujaran kebencian yang mengarah pada suku tertentu,” tegas Resza.

Laporan dari Masyarakat dan Bobot Hukum

Konten yang dibuat Resbob dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung. Akibatnya, tindakannya diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Polda Jawa Barat menerima dua laporan terkait kasus ini. Pertama, laporan dari kelompok pendukung Persib Bandung dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat atas nama Ferdy Rizky Adilya tertanggal 11 Desember 2025. Kedua, laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji atas nama Deni Suwardi.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat Resbob dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi elektronik yang bermuatan hasutan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).

“Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” pungkas Resza mengenai sanksi yang bisa dijatuhkan.