Yaqut Cholil Qoumas Beralih Status Jadi Tahanan Rumah
KPK mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam….
Yaqut Cholil Qoumas Beralih Status Jadi Tahanan Rumah
Epictoto — Kabar mengenai keberadaan Yaqut Cholil Qoumas di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencuat di hari pertama Idulfitri 1447 Hijriah. Informasi ini bermula dari pernyataan Silvia Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), usai menjenguk suaminya.
Silvia mengaku mendapat informasi dari Noel bahwa Yaqut sudah tidak berada di Rutan KPK sejak Kamis malam, 19 Maret 2026. Hal ini rupanya juga menjadi pertanyaan di antara para tahanan lainnya.
“Sempat tidak melihat Gus Yaqut. Infonya katanya keluar hari Kamis malam,” ujar Silvia. Ia menambahkan, semua tahanan mengetahui ketidakhadiran Yaqut, namun mereka mempertanyakan alasannya. “Mereka bertanya-tanya, katanya ada pemeriksaan, tapi tidak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan. Sampai hari ini tidak ada,” sambungnya.
KPK Benarkan Peralihan Status Penahanan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kabar tersebut. Lembaga antirasuah itu telah mengalihkan status penahanan mantan Ketua Umum GP Ansor tersebut menjadi tahanan rumah, efektif sejak Kamis malam.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” jelas Budi dalam keterangan resminya pada Sabtu (21/3/2026) malam.
Alasan Bukan Karena Kondisi Kesehatan
Budi menegaskan bahwa alasan peralihan status ini bukan dikarenakan kendala sakit yang dialami Yaqut. Keputusan tersebut diambil menyusul adanya permohonan resmi dari pihak keluarga.
“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” kata Budi kepada awak media.
Ia menuturkan, permohonan tersebut sebenarnya telah diajukan sejak Selasa, 17 Maret 2026. Sebagai catatan, KPK sebelumnya menahan Yaqut secara resmi pada Kamis, 12 Maret 2026. Permohonan keluarga akhirnya dikabulkan setelah KPK mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
