Polisi Ungkap Asal Pelat Nomor Palsu Pelaku Penganiayaan SPBU

Pelaku penganiayaan petugas SPBU di Jakarta Timur menggunakan pelat nomor pinjaman yang tidak sesuai dengan kendaraannya. Polisi mendalami motif dan p…

Polisi Ungkap Asal Pelat Nomor Palsu Pelaku Penganiayaan SPBU

Polisi Ungkap Asal Pelat Nomor Palsu Pelaku Penganiayaan SPBU

Ptslot — Kepolisian berhasil mengungkap asal-usul pelat nomor kendaraan yang digunakan oleh pelaku penganiayaan terhadap tiga pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur. Pelaku berinisial JMH diketahui menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan kendaraan yang dikemudikannya.

Pelat Nomor Terdaftar untuk Kendaraan Lain

Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, menjelaskan bahwa pelat nomor L 1 XD yang terpasang pada mobil Toyota Vellfire hitam milik pelaku, ternyata terdaftar secara resmi untuk sebuah Toyota Land Cruiser berwarna hijau. Dengan kata lain, pelat nomor tersebut bukan milik kendaraan yang digunakan saat kejadian.

“Setelah kita cek, nopol L 1 XD ini terdaftar untuk Toyota Land Cruiser warna hijau. Sementara kendaraan yang digunakan tersangka saat kejadian adalah Toyota Vellfire warna hitam,” jelas Alfian. Ia menambahkan bahwa pelaku meminjam pelat nomor tersebut dari seorang rekannya sebelum singgah di SPBU untuk mengisi Pertalite.

Ketidaksesuaian Picu Awal Keributan

Ketidakcocokan antara pelat nomor dan jenis kendaraan inilah yang diduga menjadi pemicu ketegangan di SPBU. Saat petugas SPBU, Lukman Hakim (19), memeriksa barcode subsidi yang menjadi syarat pengisian, ditemukan ketidaksesuaian data. Meski nomor polisi sama, data dan jenis kendaraan dalam sistem berbeda.

Lukman yang bertugas pada Minggu malam, 22 Februari 2026, mencoba menegur pelaku karena antrean kendaraan di belakang sudah mengular. Namun, teguran tersebut justru disambut dengan kemarahan. Pelaku berteriak, menantang petugas, dan situasi pun memanas.

Eskalasi Menjadi Penganiayaan

Keributan berlanjut ketika Lukman memanggil staf lain untuk memastikan kebijakan pengisian. Emosi pelaku semakin meledak. Ia mendorong salah satu staf, Ahmad Khoirul Anam, hingga kepala korban terbentur ke mobil. Tak berhenti di situ, pelaku juga menghampiri dan menampar staf lain, Abud Mahmudin, yang berusaha menenangkan situasi.

Insiden penganiayaan ini disebut berlangsung cukup lama, yakni hampir satu jam sejak pukul 22.00 WIB hingga mendekati pukul 23.30 WIB.

Diduga Dipengaruhi Narkoba dan Alkohol

Hasil pemeriksaan lebih lanjut dari Polres Metro Jakarta Timur mengungkap bahwa pelaku JMH positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Polisi menduga kombinasi pengaruh alkohol dan narkotika telah memicu perilaku agresif dan emosional pelaku di lokasi kejadian.

Saat ini, polisi masih mendalami alasan di balik pemasangan pelat nomor pinjaman tersebut, termasuk kemungkinan adanya motif tertentu. “Semua masih kita dalami terkait hal-hal yang memang berkaitan dengan pelaku di lokasi,” tegas Alfian.

Jerat Hukum yang Dihadapi

Atas perbuatannya, JMH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman pidana maksimal yang bisa dijatuhkan adalah penjara selama 2 tahun 6 bulan.