Polisi Sita Ratusan Amunisi Ilegal di Rumah Kontrakan Jakbar, 1 Orang Ditangkap

JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali membongkar praktik kepemilikan amunisi ilegal di kawasan Jakarta Barat. Seorang pria berusia 55 tahun berinisial OA diamankan oleh tim Opsnal Unit 1 Subdit Umum/Jatanras setelah polisi menindaklanjuti pengembangan kasus sebelumnya yang menyeret tersangka RS.

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penangkapan OA bermula dari pengakuan RS yang menyebut bahwa amunisi yang dimilikinya berasal dari OA.

Berbekal informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit 1 Subdit Umum/Jatanras, Kompol Roland Olaf Ferdinan, langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap OA di sebuah rumah kontrakan pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

“Kami tidak akan menoleransi siapa pun yang mencoba memperjualbelikan amunisi maupun senjata api tanpa izin. Tindakan tegas akan selalu kami ambil,” tegas Budi dalam keterangannya, Selasa (2/12/2025).

Saat penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir amunisi berbagai kaliber, mulai dari 9 mm, 22 mm, hingga 45 mm.

Selain itu, turut diamankan pula 17 magazine senjata api, tiga magazine airsoft, sebuah buku terkait senjata api, serta dua kotak suku cadang pistol. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

Budi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memerangi peredaran senjata dan amunisi ilegal.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut membantu kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan senjata api atau amunisi tanpa izin.

“Segera hubungi call center Polri 110 jika menemukan hal mencurigakan. Layanan ini gratis dan tersedia 24 jam,” ujarnya.

Editor : ptslot
Sumber : wowresumetemplates.com