Polda Metro Larang Knalpot Brong dan Kembang Api Saat Malam Tahun Baru
Polda Metro Jaya mengeluarkan larangan penggunaan knalpot brong dan kembang api dalam perayaan malam tahun baru 2025….
Polda Metro Larang Knalpot Brong dan Kembang Api Saat Malam Tahun Baru
ANGKARAJA — Polda Metro Jaya secara resmi melarang penggunaan knalpot brong oleh masyarakat dalam perayaan malam pergantian tahun. Kebijakan ini dikeluarkan karena dinilai melanggar peraturan dan berpotensi menimbulkan dampak sosial yang negatif.
Dampak Sosial dan Hukum Knalpot Brong
AKBP Ojo Ruslani dari Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa selain melanggar Undang-Undang, penggunaan knalpot brong dapat memicu keresahan di masyarakat. Suara bising yang dihasilkan berpotensi menstimulasi kekacauan sosial dan mengganggu ketertiban umum, terutama bagi warga yang merasa terganggu.
“Kami mengimbau dengan tegas untuk tidak menggunakan knalpot brong. Mari kita rayakan tahun baru dengan cara yang sederhana dan penuh empati, khususnya mengingat saudara-saudara kita di Sumatera yang sedang tertimpa musibah,” jelas Ojo dalam keterangannya.
Larangan Kembang Api di Hotel dan Mal
Larangan serupa juga berlaku untuk penggunaan kembang api. Polda Metro Jaya telah menyampaikan imbauan kepada pengelola hotel dan mal yang berencana mengadakan acara tahun baru untuk tidak menyalakan atau menggelar pertunjukan kembang api.
Kebijakan ini sejalan dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa larangan ini juga bentuk keprihatinan atas musibah yang menimpa sejumlah wilayah di Sumatera.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Jakarta untuk menyambut tahun baru tanpa kembang api dan petasan. Mari bersama-sama menciptakan suasana yang aman dan kondusif,” ujar Budi Hermanto.
Pengamanan Menyeluruh di Ibu Kota
Untuk mendukung suasana perayaan yang aman, Polda Metro Jaya telah menyiagakan 106 pos pengamanan, pelayanan, dan terpadu di berbagai titik strategis. Titik-titik tersebut mencakup bandara, terminal bus, dan stasiun kereta api di wilayah DKI Jakarta.
Pengamanan juga diperkuat dengan patroli gabungan serta melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi kepemudaan, kemasyarakatan, dan keagamaan. Langkah ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga, termasuk yang merayakan Natal 2025.
