Peran Ayah Bupati Bekasi sebagai Perantara Suap Rp 14,2 Miliar

KPK ungkap peran Kepala Desa Sukadami, ayah Bupati Bekasi, sebagai perantara dalam kasus suap ijon proyek senilai Rp 14,2 miliar….

Peran Ayah Bupati Bekasi sebagai Perantara Suap Rp 14,2 Miliar

Peran Ayah Bupati Bekasi sebagai Perantara Suap Rp 14,2 Miliar

EPICTOTO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran krusial HM Kunang, Kepala Desa Sukadami di Kabupaten Bekasi, dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat anak kandungnya sendiri, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. HM Kunang diduga bertindak sebagai perantara sekaligus peminta uang secara terpisah dalam jaringan suap tersebut.

Peran Ganda sebagai Perantara dan Peminta Langsung

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa HM Kunang berperan sebagai penghubung. “HMK itu perannya sebagai perantara. Kadang-kadang, tanpa sepengetahuan ADK (Ade Kuswara Kunang), HMK meminta sendiri,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Lebih lanjut, Asep menyatakan bahwa HM Kunang juga kerap meminta uang kepada berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Bekasi, termasuk kepada unit-unit yang kantornya telah disegel oleh KPK. Statusnya sebagai ayah dari bupati diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan pendekatan dan pemberian uang.

Dugaan Penerimaan Hingga Rp 14,2 Miliar

KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan seorang pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka dalam kasus suap dan ijon proyek. Total nilai dugaan penerimaan yang menjerat Bupati termuda dalam sejarah Bekasi ini mencapai Rp 14,2 miliar selama periode menjabat 2025-2030.

Rinciannya, sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara diduga menerima Rp 4,7 miliar dari sejumlah pihak. Sementara itu, nilai ijon atau uang proyek dari pihak swasta yang diduga diterima sejak Desember 2024 hingga Desember 2025 mencapai Rp 9,5 miliar.

Operasi Tangkap Tangan ke-10 di Tahun 2025

Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) kesepuluh yang dilakukan KPK pada tahun 2025. OTT dilaksanakan pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan mengamankan sepuluh orang.

Sehari setelahnya, tujuh orang di antaranya dibawa ke KPK Jakarta untuk pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara dan HM Kunang. KPK juga telah menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait suap proyek di Bekasi. Ade Kuswara dan ayahnya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan sebagai tersangka pemberi suap.

wowresumetemplates.com