Pembunuh Alvaro Sempat Pinjam Cangkul, Berniat Mengubur Korban

Jakarta – Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus penculikan dan pembunuhan Alvaro. Sang ayah tiri, Alex Iskandar (49), yang kini berstatus tersangka, ternyata sempat berencana mengubur jasad korban.

“Dia awalnya mau menguburkan korban. Bahkan sempat meminjam cangkul,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Kamis.

Namun rencana itu batal dilakukan. Tanah di lokasi yang dipilih Alex terlalu keras, sehingga ia akhirnya membungkus tubuh Alvaro dengan plastik dan membuangnya di area tumpukan sampah dekat sungai.

Lokasi pembuangan berada di sekitar jembatan Cilalay, Tenjo, Bogor, Jawa Barat. Menurut polisi, area itu dipilih karena sepi dan jarang dilalui warga.

“Dia memang sudah tahu ada beberapa titik yang sepi di sana, jadi dia memutuskan membuang jasad di kawasan Tenjo,” jelas Nicolas.

Sebulan kemudian, Alex mulai panik. Ia khawatir sidik jarinya yang tertinggal di plastik bisa membongkar kejahatannya. Untuk menghilangkan jejak, ia kemudian meminta bantuan seorang saksi kunci berinisial G. Kepada G, Alex berbohong dengan mengatakan bahwa kantong plastik itu hanya berisi bangkai anjing.

Akhirnya, plastik berisi jasad tersebut dibungkus ulang dengan dua lapis plastik tambahan dan kembali dibuang.

Selama delapan bulan, sejak Alvaro dinyatakan hilang pada 6 Maret 2025, polisi melakukan penyelidikan besar-besaran—mencari jejak ke Batam, Bandung, Sukabumi, Cianjur, hingga menelusuri keluarga ayah kandung korban yang berada di LP Cipinang.

Kasus mulai terang ketika keponakan Alex menceritakan kebenaran kejadian kepada teman sekelasnya, N—anak dari seorang ART berinisial I yang bekerja di rumah pelapor, Muhammad Reza (46). Informasi itu kemudian sampai ke Reza dan langsung dilaporkan ke Polsek Pesanggrahan.

Melalui kerja sama antara Polsek Pesanggrahan, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya, ditambah keterangan para saksi serta hasil pra-rekonstruksi, polisi akhirnya menetapkan Alex sebagai pelaku utama.

Atas aksinya, Alex dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 76C junto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 76F junto Pasal 83 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 338 dan 340 KUHP, terkait penculikan, kekerasan yang menyebabkan kematian, sampai dugaan pembunuhan berencana.

Editor : Angkaraja

wowresumetemplates.com