MUI Tegaskan Sertifikasi Halal Wajib untuk Semua Produk di Indonesia
Ketua MUI Bidang Fatwa menegaskan tidak ada negosiasi sertifikasi halal, sebagai implementasi hak beragama yang dijamin konstitusi….
MUI Tegaskan Sertifikasi Halal Wajib untuk Semua Produk di Indonesia
PTSLOT — Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa tidak ada ruang negosiasi terkait kewajiban sertifikasi halal untuk seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di Indonesia. Pernyataan ini berlaku untuk semua pihak, tanpa terkecuali.
“Undang-Undang kita telah mengatur dengan jelas tentang jaminan produk halal. Salah satu poin pentingnya menyebutkan bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” tegas Ni’am melalui siaran persnya, Minggu (22/2/2026).
Landasan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Ni’am menjelaskan bahwa aturan jaminan produk halal ini merupakan implementasi konkret dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama yang dijamin oleh konstitusi. Dia menekankan bahwa dalam prinsip jual beli (muamalah) fiqih, yang utama adalah aturan mainnya, bukan sekadar identitas mitra dagang.
“Dalam konteks Indonesia, di mana mayoritas penduduknya adalah muslim, setiap muslim terikat oleh kewajiban mengonsumsi produk yang halal. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dengan tegas menyatakan bahwa semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal,” tegasnya.
Halal Bukan untuk Ditawar
Ni’am lebih lanjut menyoroti bahwa jika ada pihak, seperti Amerika Serikat, yang membicarakan hak asasi manusia, maka pemenuhan sertifikasi halal adalah bagian dari penghormatan terhadap hak asasi yang paling mendasar, yaitu hak untuk menjalankan ajaran agama.
Dia menegaskan bahwa konsumsi halal adalah kewajiban agama yang tidak dapat ditukar atau dinegosiasikan. Meski demikian, MUI membuka ruang kompromi pada aspek-aspek teknis dan administratif.
“Hal-hal yang bersifat administratif, seperti transparansi pelaporan, penyederhanaan prosedur, serta efisiensi biaya dan waktu pengurusan, bisa didiskusikan dan disederhanakan. Namun, kita tidak boleh mengorbankan prinsip fundamental hanya untuk mengejar keuntungan finansial, sehingga hak dasar masyarakat Indonesia justru tercabut,” ujar Ni’am.
Ajakan untuk Selektif
Di akhir pernyataannya, Ni’am mengajak seluruh masyarakat untuk lebih cermat dan selektif dalam memilih produk konsumsi. Dia menekankan pentingnya menghindari produk yang status kehalalannya tidak jelas atau diragukan.
“Hindarilah produk pangan, termasuk produk dari AS, yang tidak jelas kehalalannya atau tidak patuh pada aturan sertifikasi halal yang berlaku di Indonesia,” pesan Ni’am menandaskan.
