Laporan Pencemaran Nama Baik Pandji Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya mengonfirmasi penerimaan laporan dugaan pencemaran nama baik yang menjerat pasal KUHP. Pelapor harapkan proses cepat….

Laporan Pencemaran Nama Baik Pandji Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Laporan Pencemaran Nama Baik Pandji Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

ptslot — Pelapor mengharapkan kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan yang telah diajukan. Langkah yang diantisipasi adalah pemanggilan terhadap terlapor untuk dimintai keterangan dan klarifikasi, dengan berpedoman pada bukti-bukti yang telah dilampirkan dalam berkas laporan.

Dugaan Pelanggaran Pasal KUHP

Dalam laporan tersebut, terlapor diduga telah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal yang disangkakan terutama adalah Pasal 300 dan Pasal 301, yang mengatur tentang pencemaran nama baik. Selain itu, juga dijerat dengan Pasal 242 dan 243 KUHP.

“Kami memiliki harapan besar agar laporan terkait pencemaran nama baik ini dapat segera ditindaklanjuti dan diproses secara hukum,” tegas pihak pelapor.

Konfirmasi dari Polda Metro Jaya

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh pihaknya. Laporan masuk pada tanggal 8 Desember 2025 yang lalu.

“Benar, kami menerima laporan pada 8 Desember 2025. Laporan tersebut menjerat Pasal 300 dan 301 KUHP,” jelas Budi Hermanto dengan singkat.