Kronologi Kecelakaan Maut UGM dan Upaya Pengaburan Bukti

Polisi ungkap analisis penyebab kecelakaan yang tewaskan mahasiswa UGM, termasuk upaya penggantian pelat nomor mobil tersangka….

Kronologi Kecelakaan Maut UGM dan Upaya Pengaburan Bukti

Kronologi Kecelakaan Maut UGM dan Upaya Pengaburan Bukti

wowresumetemplates.com — Sebelum menangani kasus Hogi Minaya, Kombes Polisi Edy Setyanto juga memimpin penyelidikan kasus besar lain yang menyita perhatian publik: kecelakaan maut yang merenggut nyawa seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM).

Penetapan Tersangka dan Kronologi Kejadian

Polresta Sleman menetapkan CCP (21), mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan AAA (19), mahasiswa Fakultas Hukum UGM. Insiden tragis ini terjadi di Jalan Palagan, Sleman, pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025.

Dalam konferensi pers pada Rabu, 28 Mei 2025, Edy Setyanto memaparkan kronologi berdasarkan hasil penyelidikan intensif. “Saat kejadian, mobil BMW yang dikendarai CCP melaju dari selatan ke utara di lajur kanan. Pada saat bersamaan, AAA bermaksud untuk memutar balik kendaraannya. Akibat kurangnya konsentrasi pengemudi, benturan keras pun tidak terhindarkan,” jelas Edy.

Tiga Dasar Analisis Polisi

Penetapan CCP sebagai tersangka didasarkan pada tiga poin analisis hasil olah TKP. Pertama, CCP terbukti melaju di jalur kanan pada marka jalan yang hanya memperbolehkan manuver mendahului jika kondisi benar-benar aman. Kedua, pengemudi tidak melakukan upaya pencegahan seperti membunyikan klakson atau mengarahkan kendaraan untuk menghindar. Ketiga, tidak terdeteksi adanya upaya pengereman sebelum benturan terjadi.

“Pengereman justru dilakukan setelah benturan terjadi. Dari pengakuan tersangka, ia mengaku memang berniat untuk menyalip kendaraan korban,” tambah Edy.

Faktor Kelelahan dan Upaya Pengaburan Bukti

Edy juga mengungkap bahwa faktor kelelahan diduga kuat menjadi penyebab menurunnya konsentrasi CCP. Tersangka diketahui menjalani aktivitas yang sangat padat sejak pagi hingga larut malam sebelum kecelakaan terjadi.

Yang lebih mengejutkan, dalam kasus ini terungkap upaya sistematis untuk mengaburkan barang bukti. Pelat nomor mobil BMW yang semula terpasang F 1206, diganti menjadi B 1442 NAC setelah kendaraan diamankan di Polsek Ngaglik.

“Penggantian pelat nomor ini dilakukan tanpa sepengetahuan petugas yang berjaga,” tegas Edy.

Penyidikan Berlanjut

Pelaku yang melakukan penggantian pelat nomor telah diamankan dan menjalani pemeriksaan mendalam, dengan kemungkinan besar akan ditetapkan sebagai tersangka tambahan. Polisi juga menemukan beberapa pelat nomor lain di dalam mobil dan masih mendalami fungsi serta asal-usul pelat-pelat tersebut.

CCP kini dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman atas dakwaan ini mencapai enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12 juta.