Kriminal kemarin, penganiayaan hingga kelanjutan kasus ledakan SMAN 72

1. Polisi ungkap alasan pelaku lakukan penganiayaan di Depok

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap motif pelaku penganiayaan berinisial A (25) terhadap korbannya berinisial IN (25) yang terjadi di Depok, Jawa Barat, karena korban menolak melakukan tindakan kriminal.

“Tersangka memaksa korban IN untuk kembali melakukan tindakan kriminal, tetapi korban IN ini menolak. Lalu, terjadilah kekerasan fisik sebagaimana dilaporkan di Polsek Cimanggis Polres Metro Depok,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Kekerasan yang dilakukan diantaranya memukul, menendang, melakukan kekerasan verbal, mendorong, bahkan mengancam akan menyebarkan foto-foto korban IN yang ada di penguasaan tersangka A.

Kholis menjelaskan kasus tersebut berawal saat A dan IN mulai berkenalan melalui aplikasi kencan online, “Bumble” pada Agustus 2024, kemudian berpacaran pada Oktober 2024.

“Kemudian antara tersangka dan korban ini bersepakat untuk tinggal bersama dengan domisili berpindah-pindah, mulai dari Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan terakhir di Kota Depok,” katanya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukan A (25) terhadap IN (25) di Depok, Jawa Barat, dipicu oleh penolakan korban untuk terlibat dalam aksi kriminal yang direncanakan pelaku.

2. Kasus kepala cabang bank, Polisi tambahkan pasal 338 kepada tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menambah pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa kepada para pelaku dalam kasus kematian kepala cabang pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat, Mohammad Ilham Pradipta (MIP) dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

“Ada petunjuk kepada kami untuk menambahkan Pasal 338 KUHP dan mendalami Pasal 340 KUHP. Berkasnya sedang kami lengkapi, dan petunjuk itu sedang kami lengkapi juga. Mungkin dalam waktu dekat, berkas akan kami kembalikan kepada JPU,” kata Kasubdit Jatanras Ditresskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Abdul Rahim menjelaskan penambahan pasal tersebut juga didapatkan setelah dilakukan rekonstruksi ulang peristiwa kematian MIP.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, berdasarkan hasil visum penyebab kematian korban karena adanya kekerasan benda tumpul pada leher yang menekan jalan nafas dan pembuluh nadi besar leher, sehingga menimbulkan gejala mati lemas.

“Ini masuk dalam ilustrasi pada adegan ke 48 pada saat rekonstruksi ketika pelaku menarik korban dengan handuk kecil yang melilit di leher korban agar korban bisa keluar dari mobil menuju ke TKP pembunuhan,” katanya.

Sebelumnya, kepolisian membeberkan peran dan klaster 17 tersangka kasus penculikan yang berujung kematian Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat berinisial MIP (37).

Dari 17 orang itu, dua diantaranya merupakan oknum anggota TNI, yakni Kopda FH dan Serka N.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9) mengungkapkan, 17 tersangka terbagi menjadi empat klaster.

Polda Metro Jaya menjerat para pelaku dalam kasus tewasnya Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat, Mohammad Ilham Pradipta (MIP), dengan tambahan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

3. Polisi beberkan motif cemburu dan kronologi penusukan di Jakarta Timur

 

Polsek Kramat Jati mengungkap motif cemburu dan kronologi lengkap terkait kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan seorang pemuda berinisial MNF (19) di Jalan Raya Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Kasus bermula empat hari sebelum kejadian, tepatnya pada 10 November 2025, ketika pelaku RS (20) meminta bantuan pacar korban hidup MH (19) berinisial N, untuk ditemani membeli kue ulang tahun pacar RS yang berulang tahun pada 14 November,” kata Kapolsek Kramat Jati AKP Pesta Hasiholan Siahaan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa.

Saat bertemu, pelaku menawarkan apakah N ingin dibelikan baju. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung membelikan dua baju untuk N dan pacarnya. Tindakan RS inilah yang kemudian memicu kecemburuan dan kemarahan korban MNF (19).

“Dari situ timbul perselisihan dan cekcok lewat WhatsApp antara pelaku dan korban. Mereka sepakat bertemu di sekitar lokasi pelaku tinggal, di Jalan Raya Cililitan,” ujar Pesta.

Pada 17 November, sekitar pukul 17.30 WIB, kedua pihak tanpa sengaja bertemu di lokasi kejadian. Melihat korban MNF dan MH mendekat, pelaku spontan berlari ke kamar kosnya di lantai dua untuk mengambil sebilah senjata tajam yakni sangkur.

Setelah mengambil senjata tajam tersebut, pelaku kembali turun dan berhadapan dengan kedua korban hingga terjadi percekcokan.

“Korban (hidup) MH lebih dulu memukul pipi kiri pelaku, disusul rekan korban MNF memukul kepala pelaku menggunakan helm. Pelaku menangkis dengan tangan kiri sementara tangan kanannya mengayunkan sangkur ke arah leher kiri korban,” jelas Pesta.

Tusukan yang mengenai leher membuat korban MNF tersungkur dan meninggal di tempat kejadian perkara (TKP). Sementara MH mengalami tiga luka tusukan di bagian punggung kanan dan kiri, lalu langsung dilarikan ke RS Polri Kramat Jati.

Polsek Kramat Jati menguraikan bahwa rasa cemburu menjadi motif utama dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang merenggut nyawa MNF (19) di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur, disertai dengan pemaparan detail kronologi kejadian.

4. Enam terduga pelaku curanmor di Jakbar direhabilitasi karena konsumsi sabu

Polisi memberlakukan rehabilitasi bagi enam orang terduga komplotan pencuri motor di wilayah Pesing Poglar, Cengkareng, Jakarta Barat, lantaran bukti serta kesaksian yang ada tidak cukup untuk menerapkan pidana pencurian.

Mereka direhabilitasi lantaran positif menggunakan narkotika jenis sabu.

“Ternyata saksi tidak bisa menjelaskan dengan detail, jadi kita jelaskan. Kalau tidak ada bukti-bukti yang kuat atau saksi-saksi yang kuat, maka polisi tidak bisa menahan atau memproses orang yang diduga sebagai pelaku,” kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, Iptu Aang Kaharudin saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Tudingan soal aksi pencurian itu muncul akibat kecurigaan warga lantaran baju yang digunakan salah satu pelaku mirip dengan pelaku pencurian motor yang terjadi beberapa hari lalu.

“Jangan sampai orang yang tidak bersalah kita tahan,” kata dia.

Kendati demikian, pihak kepolisian melakukan cek urine kepada keenam terduga pelaku. Mereka pun positif menggunakan narkotika jenis sabu. “Karena positif narkoba maka para terduga ini kita bawa ke rehabilitasi,” ucap Aang.

Aang juga menjelaskan jika pihaknya sudah melakukan pengecekan di lokasi pencurian. Namun di lokasi, tidak ada satu pun kamera pengawas (CCTV) untuk membuktikan aksi tersebut.

Dari tangan terduga pelaku, petugas juga tidak menemukan adanya benda-benda yang biasa digunakan untuk melakukan pencurian, seperti kunci letter T, dan lainnya.

Enam orang yang diduga terlibat dalam komplotan pencurian kendaraan bermotor di kawasan Pesing Poglar, Cengkareng, Jakarta Barat, tidak dipidana akibat kurangnya bukti dan kesaksian. Polisi sebagai gantinya menerapkan rehabilitasi karena para terduga kedapatan mengonsumsi sabu.

5. Ledakan di SMAN 72, terduga pelaku masih belum dapat diperiksa

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebutkan kondisi anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang diduga merupakan pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta belum dapat diminta keterangannya.

“Sampai dengan kemarin, ABH baru saja selesai menggunakan selang makan dan terpantau sampai tadi pagi kondisinya belum memungkinkan untuk dimintai keterangan,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Namun demikian, pihaknya akan terus memantau setiap perkembangan ABH yang masih dalam penanganan di RS Polri Kramat Jati itu.

“Hari Senin (17/11), kami telah menggelar rapat bersama Bapas, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, Densus 88, bersama Tim Dokter. Dari hasil itu, kami mempersiapkan langkah-langkah untuk permintaan keterangan ABH di RS Polri Kramat Jati dengan estimasi waktu kisaran tanggal 17-21 November 2025,” katanya.

Kholis juga menyebutkan langkah-langkah lain seperti pendalaman terhadap bukti-bukti digital dan bukti-bukti yang ada di Puslabfor masih terus dilakukan.

“Termasuk juga melakukan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi maupun anak yang sudah terjadwalkan di pekan ini,” katanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan pihaknya berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait pemeriksaan ABH tersebut.

“Minggu ini, penyidik akan berkoordinasi dengan dokter yang merawat untuk kondisi ABH secara keseluruhan,” kata Budi saat dikonfirmasi, Senin (17/11).

 

Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang diduga terkait insiden peledakan di SMAN 72 Jakarta masih belum bisa dimintai keterangan lantaran kondisi kesehatannya belum memungkinkan.

 

Editor : Liga335
Sumber : wowresumetemplates.com