KPK Tangkap Kepala KPP Banjarmasin dalam OTT Kasus Restitusi PPN
KPK amankan tiga orang, termasuk Kepala KPP Madya Banjarmasin, terkait dugaan korupsi restitusi PPN sektor perkebunan senilai Rp 8 miliar….
KPK Tangkap Kepala KPP Banjarmasin dalam OTT Kasus Restitusi PPN
wowresumetemplates.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan tiga orang dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu (4 Februari 2026). Salah satu dari ketiga tersangka yang diamankan adalah Kepala KPP Madya Banjarmasin sendiri.
Operasi ini dilakukan KPK untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pengajuan restitusi atau pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) di sektor perkebunan.
Profil Tersangka dan Perjalanan ke Jakarta
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa dari tiga orang yang diamankan, dua di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara satu orang lainnya berasal dari pihak swasta. “Salah satunya adalah Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin. Saat ini mereka dalam perjalanan menuju Jakarta untuk proses lebih lanjut,” jelas Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Barang Bukti dan Nilai Kerugian Negara
Tim penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai sekitar Rp 1 miliar dalam operasi tersebut. Uang ini diduga kuat memiliki kaitan dengan proses pengajuan restitusi pajak.
Budi Prasetyo memaparkan bahwa nilai restitusi PPN yang diajukan oleh pihak swasta di KPP Madya Banjarmasin dan menjadi objek penyelidikan ini mencapai angka Rp 8 miliar. “Ini terkait dengan restitusi PPN yang diajukan oleh pihak swasta… untuk nilai restitusi mencapai Rp 8 miliar,” ujar Budi.
Operasi ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam membersihkan sektor perpajakan dari praktik korupsi yang dapat merugikan keuangan negara. Penyidikan lebih mendalam akan dilakukan untuk mengungkap modus dan keterlibatan para pihak.
