Kejagung Periksa Jaksa Terkait Kasus Amsal Sitepu

Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah jaksa penanganan kasus Amsal Sitepu untuk klarifikasi profesionalitas penanganan perkara….

Kejagung Periksa Jaksa Terkait Kasus Amsal Sitepu

Kejagung Periksa Jaksa Terkait Kasus Amsal Sitepu

Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas lingkup pemeriksaan internal terkait penanganan kasus Amsal Sitepu. Tidak hanya memeriksa Danke, penyidik juga memanggil sejumlah jaksa yang terlibat langsung dalam proses hukum tersebut.

Jajaran Jaksa Diperiksa

Pihak yang diperiksa meliputi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Reinhard Harve Sembiring, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Karo, jaksa penuntut umum Wira Arizona, serta jajaran lainnya yang memiliki peran dalam penanganan perkara.

Proses Klarifikasi Internal

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan perkembangan ini. Ia menyatakan bahwa tim dari Kejaksaan Agung telah menarik para pihak terkait untuk dimintai klarifikasi dan menjalani pemeriksaan (examinasi) internal.

“Benar, terhadap Kajari Karo, Kasipidsus dan para Kasubsi atau JPU terkait penanganan perkara Amsal Sitepu tersebut saat ini sudah ditarik tim dari Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan di-examinasi nantinya oleh internal Kejaksaan Agung,” jelas Anang, Minggu (5/4/2026).

Status Masih Dalam Pemeriksaan

Hingga saat ini, status para jaksa yang dipanggil masih sebagai pihak yang diperiksa. Kejagung belum mengambil keputusan lebih lanjut mengenai status maupun jabatan mereka selama proses klarifikasi berlangsung.

“Yang jelas untuk saat ini Kajari Karo, Kasipidsus dan jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut telah diamankan untuk dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan. Tujuannya untuk menilai apakah penanganan perkara telah dilakukan secara profesional atau tidak,” tegas Anang Supriatna.

Langkah ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam melakukan evaluasi internal untuk memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan asas profesionalitas dan keadilan.