Imigrasi Jakarta Selatan Deportasi 2 WNA Penyalahguna Visa

Dua WNA asal China dan Thailand dideportasi karena bekerja tak sesuai izin tinggal. Imigrasi tegaskan penindakan tegas akan terus digencarkan….

Imigrasi Jakarta Selatan Deportasi 2 WNA Penyalahguna Visa

Imigrasi Jakarta Selatan Deportasi 2 WNA Penyalahguna Visa

Pttogel — Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan telah melaksanakan deportasi terhadap dua orang warga negara asing (WNA) karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal yang dimiliki. Kedua WNA tersebut masing-masing berasal dari China dan Thailand.

Operasi Gabungan Ungkap Pelanggaran

Kedua individu tersebut berhasil diidentifikasi dalam Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang digelar di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Operasi ini melibatkan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait.

Berdasarkan pemeriksaan, WNA berinisial ZS asal China diketahui bekerja sebagai disc jockey dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA). Sementara itu, WNA berinisial KS asal Thailand bekerja sebagai penari dengan memanfaatkan Visa Bebas Kunjungan. Keduanya tidak dapat menunjukkan izin kerja yang sah.

Dasar Hukum dan Sanksi yang Dijatuhkan

“Yang bersangkutan terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” jelas Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Prihatno Juniardi. Aktivitas mereka dinilai melanggar ketentuan dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Atas pelanggaran tersebut, kedua WNA dikenai sanksi administratif berupa deportasi atau pemulangan ke negara asal dan penangkalan. Proses pemulangan telah diawasi secara ketat oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), mulai dari persiapan hingga dipastikannya mereka naik ke pesawat.

Komitmen Penegakan Hukum Keimigrasian

Prihatno menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia mengingatkan bahwa setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan keimigrasian, serta menghormati norma dan nilai yang berlaku di masyarakat.

Ke depan, operasi pengawasan serupa akan terus digencarkan di wilayah Jakarta Selatan. Imigrasi memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran terkait izin tinggal dan penyalahgunaan visa.

Peran Serta Masyarakat

Pihak Imigrasi juga mengajak partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing di lingkungannya melalui kanal pengaduan resmi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.