Gus Yahya Tegaskan Tak Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Ketum PBNU Gus Yahya menegaskan dirinya tidak tersangkut dan tak pernah berurusan dengan aparat hukum terkait kasus kuota haji….

Gus Yahya Tegaskan Tak Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Gus Yahya Tegaskan Tak Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

wowresumetemplates.com — Sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), K.H. Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus Yahya, secara tegas menyatakan dirinya tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan dugaan praktik korupsi yang menyangkut pengelolaan kuota haji. Pernyataan ini disampaikannya dengan kesadaran penuh atas posisinya sebagai salah satu pimpinan tertinggi di organisasi tersebut.

Klaim Bebas dari Keterlibatan

“Namun, satu hal yang perlu saya ingatkan dan saya tegaskan, bahwa saya—karena jika disebut petinggi NU, saya termasuk di dalamnya—sama sekali tidak tersangkut dalam persoalan ini,” ujar Gus Yahya. Penegasan ini ia sampaikan untuk memberikan kejelasan publik sekaligus membedakan antara posisi individu dan institusi yang ia pimpin.

Tidak Pernah Berurusan dengan Aparat Hukum

Lebih lanjut, Gus Yahya menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berinteraksi atau diproses oleh lembaga penegak hukum mana pun terkait kasus tersebut. “Saya sama sekali tidak pernah dihubungi atau dilibatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun penegak hukum lainnya dalam perkara ini. Saya memang tidak memiliki urusan apa-apa dalam soal ini,” jelasnya.

Pemisahan Tanggung Jawab Individu dan Institusi

Dalam pernyataannya, Gus Yahya juga menyoroti pentingnya garis pemisah yang tegas antara tanggung jawab personal dan tanggung jawab kelembagaan. Ia menolak anggapan yang menyamakan atau membebankan kesalahan individu tertentu kepada organisasi NU secara keseluruhan.

“Persoalan bahwa manusia, individu-individu tertentu, mungkin melakukan kekeliruan, itu adalah tanggung jawab pribadi masing-masing. Itu bukan merupakan tanggung jawab dari institusi,” pungkasnya. Pernyataan ini menekankan prinsip bahwa organisasi tidak otomatis menanggung konsekuensi hukum atas tindakan oknum anggotanya, selama tidak dilakukan atas nama atau untuk kepentingan institusi.