Eks Kapolres Bima Jadi Tersangka Kasus Narkoba dan Suap

AKBP Didik tersangka kepemilikan narkoba dan diduga terima Rp 1 miliar dari bandar. Barang bukti sabu dan ekstasi diamankan….

Eks Kapolres Bima Jadi Tersangka Kasus Narkoba dan Suap

Eks Kapolres Bima Jadi Tersangka Kasus Narkoba dan Suap

wowresumetemplates.com — Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Penetapan status tersangka ini dilakukan usai penyidik menggelar gelar perkara untuk menyelidiki kasus kepemilikan narkotika yang juga melibatkan Kasat Narkoba Polres setempat, AKP Malaungi.

“Lanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro,” tegas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya kepada awak media.

Proses Penangkapan dan Temuan Awal

AKBP Didik sebelumnya telah diamankan oleh tim Paminal Mabes Polri untuk kepentingan pemeriksaan. Dari interogasi awal, penyidik memperoleh informasi penting mengenai sebuah koper putih yang diduga berisi narkotika dan diklaim milik sang eks Kapolres.

Koper tersebut ternyata berada di kediaman Aipda Dianita Agustina di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Tangerang, Banten. Tim penyidik pun segera bergerak menuju lokasi dan berhasil menemukan koper yang dimaksud, yang sebelumnya telah diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.

Barang Bukti Narkotika yang Diamankan

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika dan obat-obatan terlarang. Temuan tersebut meliputi:

– Sabu-sabu seberat 16,3 gram.
– 49 butir ekstasi lengkap, ditambah dua butir sisa pakai dengan total berat 23,5 gram.
– 19 butir alprazolam.
– Dua butir Happy Five.
– Ketamin seberat lima gram.

Seluruh barang bukti kini disita untuk kepentingan penyidikan lebih mendalam. Pihak kepolisian masih mendalami keterkaitan antar pihak serta melacak asal-usul barang terlarang tersebut.

Dugaan Penerimaan Uang dan Mobil Mewah

Selain kasus kepemilikan narkoba, penyelidikan juga mengungkap dugaan kuat bahwa AKBP Didik menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin. Lebih lanjut, Didik juga diduga meminta sebuah mobil Toyota Alphard keluaran terbaru senilai Rp 1,8 miliar kepada bawahannya, AKP Malaungi.

Permintaan mobil mewah itu berawal dari isu yang beredar di masyarakat Bima, bahwa Didik rutin menerima uang setoran bulanan dari para bandar narkoba. Untuk menutupi isu tersebut, Didik diduga membebankan AKP Malaungi untuk mencari dana logistik.

Sebagian dana yang berhasil dikumpulkan Malaungi juga diminta disisihkan sekitar Rp 100 juta, yang ditujukan untuk meredam pemberitaan media massa mengenai isu penerimaan setoran tersebut.

“Jadi, ini bentuk tekanannya, klien kami (AKP Malaungi) dibebankan untuk membeli atau memberikan satu unit mobil ini,” jelas Kuasa Hukum AKP Malaungi, Asmuni.

Landasan Hukum Penyidikan

Proses penyidikan terhadap AKBP Didik akan dilakukan dengan menjeratnya menggunakan sepasal berlapis. Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, penyidik akan menggunakan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP yang disesuaikan, dikombinasikan dengan Pasal 62 UU Psikotropika yang juga telah disesuaikan dengan peraturan terbaru.

Kasus ini kini terus berkembang dan diawasi ketat, menandai sebuah pemeriksaan internal yang serius di tubuh institusi kepolisian.