DJ dan Penari WNA Ditangkap Imigrasi di Kuningan
Operasi gabungan imigrasi Jakarta Selatan amankan WNA China dan Thailand yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja….
DJ dan Penari WNA Ditangkap Imigrasi di Kuningan
Ptslot — Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan berhasil mengamankan dua orang Warga Negara Asing (WNA) dalam sebuah operasi penindakan. Keduanya, seorang disjoki (DJ) dan seorang penari, diduga kuat telah menyalahgunakan izin tinggal mereka di Indonesia.
Operasi yang digelar dini hari pada Minggu (15/2/2026) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, ini merupakan bagian dari kegiatan rutin Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) yang berkolaborasi dengan Pomdam Jaya.
Pelaku dan Modus Pelanggaran
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko, menjelaskan bahwa petugas mengamankan dua individu berinisial ZS (WN China) dan KS (WN Thailand) di sebuah tempat hiburan malam.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ZS diketahui beraktivitas sebagai DJ profesional. Namun, kedatangannya ke Indonesia hanya menggunakan Visa on Arrival (VoA), yang tidak mengizinkan pemegangnya untuk bekerja. Sementara itu, KS yang berperan sebagai penari ternyata masuk ke Indonesia dengan memanfaatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK), yang juga memiliki ketentuan serupa terkait larangan bekerja.
Pelanggaran Hukum dan Potensi Masalah Lain
Aktivitas mereka melanggar ketentuan Pasal 122 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengenai penyalahgunaan izin tinggal. Lebih dari itu, petugas juga menemukan indikasi bahwa lokasi tempat mereka diamankan diduga menjadi titik kumpul komunitas tertentu yang menimbulkan perhatian.
Winarko menegaskan bahwa penindakan ini tidak semata-mata fokus pada pelanggaran dokumen. “Kami juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga wilayah Jakarta Selatan dari aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban atau norma sosial,” ujarnya. Temuan ini menjadi perhatian khusus bagi instansi terkait untuk ditindaklanjuti secara lebih menyeluruh.
