Kronologi Suap Pajak Rp75 Miliar, 5 Tersangka Ditangkap KPK

KPK ungkap modus suap pajak yang menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp75 miliar, melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara….

Kronologi Suap Pajak Rp75 Miliar, 5 Tersangka Ditangkap KPK

Kronologi Suap Pajak Rp75 Miliar, 5 Tersangka Ditangkap KPK

EPICTOTO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang terkait dengan pengurusan pajak. Salah satu yang ditetapkan adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi. Kronologi kasus ini diungkapkan oleh pihak KPK pada Minggu, 11 Januari 2026.

Awal Mula Pemeriksaan Pajak

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 yang disampaikan oleh PT WP pada periode September hingga Desember 2025. Menanggapi laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan mendalam.

Hasil pemeriksaan awal menemukan adanya potensi kekurangan pembayaran PBB oleh perusahaan tersebut yang nilainya mencapai sekitar Rp75 miliar.

Permintaan Pembayaran ‘All In’ dan Negosiasi Suap

PT WP kemudian mengajukan sanggahan atas temuan tersebut. Dalam proses penyanggahan ini, terungkap dugaan bahwa AGS, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi di KPP yang sama, meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak secara ‘all in’ senilai Rp23 miliar.

Asep Guntur merinci bahwa istilah ‘all in’ tersebut mencakup dua komponen. Sebesar Rp15 miliar dialokasikan untuk pembayaran kekurangan pajak, sementara sisa Rp8 miliar dari total tersebut diminta sebagai ‘biaya komitmen’ untuk AGS. Dana komitmen ini diduga akan dibagikan kepada pihak-pihak terkait lain di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

PT WP dikabarkan keberatan dengan permintaan tersebut dan hanya menyanggupi untuk membayar ‘biaya komitmen’ sebesar Rp4 miliar.

Penerbitan SPHP dan Potensi Kerugian Negara

Pada Desember 2025, perkembangan signifikan terjadi. Tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) untuk PT WP dengan nilai pajak yang harus dibayar turun drastis menjadi Rp15,7 miliar.

Penurunan nilai sebesar Rp59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari temuan awal potensi kurang bayar (Rp75 miliar) ini dinilai sangat signifikan. KPK menegaskan bahwa tindakan ini berpotensi menyebabkan berkurangnya pendapatan negara dalam jumlah yang besar.

Kasus ini kini sedang ditangani lebih lanjut oleh KPK untuk mengusut tuntas jaringan dan aliran dana suap yang diduga melibatkan oknum petugas pajak.