KPK Tetapkan Yaqut Tersangka, Peringatan Pansus Haji Terbukti
Ketua DPP PKB tegaskan penetapan tersangka Yaqut Cholil Qoumas bukti konkret adanya kelemahan dalam pengelolaan kuota haji….
KPK Tetapkan Yaqut Tersangka, Peringatan Pansus Haji Terbukti
ptslot — Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luluk Nurhamidah, memberikan tanggapan terkait penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan kuota haji tahun 2024. Menurutnya, langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini membuktikan bahwa berbagai peringatan yang sebelumnya disampaikan oleh Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI bukanlah tanpa dasar.
Transparansi dan Akuntabilitas yang Dipertanyakan
Luluk, yang juga merupakan mantan anggota Pansus Haji DPR RI, menjelaskan bahwa investigasi pansus menemukan kelemahan signifikan dalam aspek transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kuota, khususnya terkait kebijakan kuota tambahan. Ia menegaskan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka merupakan penegasan atas temuan-temuan tersebut.
“Saya menilai penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka menegaskan bahwa peringatan Pansus selama ini bukan tanpa dasar,” ujar Luluk kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Dukungan Penuh terhadap Proses Hukum
PKB menyatakan dukungan penuhnya terhadap proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK. Luluk berpendapat bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memenuhi rasa keadilan bagi jutaan calon jemaah haji.
“Saya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK, meskipun penetapan tersangka ini terasa lama dan lambat,” tegasnya.
Status Resmi sebagai Tersangka
Sebelumnya, KPK secara resmi telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama untuk periode 2023-2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi perkembangan tersebut.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi Prasetyo pada hari yang sama.
Pengembalian Dana Mencapai Rp 100 Miliar
Dalam perkembangan terpisah, KPK mengungkapkan bahwa total dana yang telah dikembalikan oleh sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait kasus ini telah mencapai sekitar Rp 100 miliar. Jumlah ini diprediksi masih akan terus bertambah seiring berjalannya proses hukum.
KPK juga aktif mengimbau pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk biro perjalanan dan asosiasi terkait, untuk bersikap kooperatif dengan segera mengembalikan uang yang diduga berasal dari hasil korupsi kuota haji.
“Oleh karena itu, KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel, ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu agar dapat segera mengembalikan,” pungkas Budi Prasetyo.
