Kejagung Pamer Uang Sitaan Rp 6,6 Triliun di Hadapan Presiden

Kejaksaan Agung menyerahkan uang sitaan senilai Rp 6,6 triliun dari hasil PKH dan tindak pidana kepada negara untuk pemulihan kerugian….

Kejagung Pamer Uang Sitaan Rp 6,6 Triliun di Hadapan Presiden

Kejagung Pamer Uang Sitaan Rp 6,6 Triliun di Hadapan Presiden

RESULT TOTO MACAU — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memamerkan uang sitaan dalam jumlah fantastis. Pada Rabu, 24 Desember 2025, tumpukan uang senilai Rp 6.625.294.190.469,74 atau setara Rp 6,6 triliun diserahkan secara resmi kepada negara. Penyerahan simbolis tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Asal Usul dan Tujuan Pengembalian Uang

Uang yang disusun dalam bentuk ‘menara’ tersebut berasal dari dua sumber utama. Pertama, hasil kegiatan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Kedua, hasil rampasan dari berbagai penyidikan dan penuntutan tindak pidana, termasuk korupsi dan pencucian uang.

Menurut keterangan resmi, seluruh dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara. Tujuannya adalah sebagai bentuk restitusi atau pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul akibat berbagai pelanggaran hukum. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tidak hanya bersifat pidana, tetapi juga pemulihan aset.

Bukan Kali Pertama

Ini bukan merupakan momentum pertama Kejagung memamerkan pencapaian penyitaan aset. Sebelumnya, pada 20 Oktober 2025, institusi penegak hukum tersebut juga telah melakukan hal serupa. Kala itu, uang yang dipamerkan mencapai Rp 13,2 triliun yang bersumber dari kasus korupsi fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO).

Presiden Prabowo Subianto juga hadir dalam kesempatan sebelumnya, menandakan perhatian serius pemerintah terhadap upaya pengembalian kerugian negara melalui proses hukum. Pola ini menunjukkan konsistensi dalam transparansi pengelolaan aset sitaan negara.

Makna Strategis di Balik Pameran

Aksi memamerkan uang sitaan secara fisik memiliki makna strategis yang mendalam. Di satu sisi, ini merupakan bentuk akuntabilitas publik dari Kejagung atas kinerja penegakan hukum, khususnya dalam bidang perampasan aset (asset recovery). Di sisi lain, hal ini berfungsi sebagai pesan deterren atau efek jera yang kuat kepada para pelaku kejahatan kerah putih, bahwa hasil tindak pidana mereka dapat disita dan dikembalikan untuk kepentingan rakyat.

Dengan demikian, langkah ini tidak sekadar simbolis, tetapi merupakan bagian integral dari proses hukum yang bertujuan memulihkan kerugian negara dan menegakkan keadilan secara nyata.

wowresumetemplates.com