Respons KPK Terkait Gugatan Paulus Tannos: Layak Ditolak karena Status Buronan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang kembali diajukan tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, seharusnya langsung ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alasannya, Tannos masih berstatus sebagai buronan.

“Pemohon hingga saat ini masih tercantum dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan red notice. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018, tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO tidak diperbolehkan mengajukan praperadilan,” ujar perwakilan Biro Hukum KPK dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).

Majelis hakim meminta pernyataan Biro Hukum KPK tersebut dimasukkan ke dalam jawaban resmi dan menegaskan seluruh pihak harus menjalankan proses sidang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Diketahui, Paulus Tannos kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Ia menuntut agar status tersangkanya dibatalkan karena dianggap tidak sah.

Berikut isi petitum praperadilan Paulus Tannos:

Mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.

Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sprin.Kap/08/DIK.01.02/01/11/2024 tanggal 26 November 2024 tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum.

Menyatakan seluruh tindakan serta keputusan yang terkait dengan surat perintah penangkapan tersebut tidak sah.

Membebankan biaya perkara kepada negara.

Sebagai informasi, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu telah diumumkan sebagai tersangka sejak 2019. Saat itu, pimpinan KPK Saut Situmorang menyampaikan bahwa Paulus ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga sosok lainnya: mantan Dirut Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya, eks Anggota DPR Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis TI proyek e-KTP, Husni Fahmi.

Editor : EPICTOTO
Sumberwowresumetemplates.com