Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik Sampai Lebaran 2026
Menteri Bahlil tegaskan harga BBM subsidi tetap stabil hingga Idulfitri 2026 meski ada gejolak harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik….
Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik Sampai Lebaran 2026
Pttogel — Pemerintah melalui Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memberikan kepastian bahwa harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tidak akan mengalami kenaikan hingga perayaan Hari Raya Idulfitri 2026 mendatang. Komitmen ini ditegaskan meskipun terjadi gejolak harga minyak mentah di pasar global yang dipicu oleh ketegangan geopolitik.
Stabilitas Harga di Tengah Gejolak Global
Bahlil menyatakan bahwa pemerintah saat ini berfokus pada upaya menjaga stabilitas pasokan sembilan bahan pokok (sembako) dan energi, termasuk LPG, serta berbagai aspek perekonomian nasional selama bulan suci Ramadan dan menjelang Lebaran. Ia mengakui adanya dinamika dan ketegangan geopolitik, khususnya yang melibatkan Iran, Israel, dan Amerika Serikat, yang turut mempengaruhi fluktuasi harga minyak dunia.
“Untuk harga BBM subsidi, saya pastikan bahwa sampai dengan Hari Raya tidak ada kenaikan apa-apa. Sekalipun ada terjadi kenaikan harga minyak akibat ketegangan geopolitik,” tegas Bahlil.
Antisipasi Kebutuhan Energi Menjelang Lebaran
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah telah menggelar rapat bersama Dewan Energi Nasional untuk memastikan ketersediaan energi nasional menjelang Idulfitri. Hasilnya, stok BBM bersubsidi maupun LPG tercatat dalam kondisi aman dan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Stok BBM kita untuk menjelang Hari Raya Idul Fitri Insyaallah semua aman, termasuk dengan LPG,” jelas Bahlil. Komitmen ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan ketenangan bagi masyarakat dalam menjalani ibadah Ramadan dan merayakan hari raya dengan nyaman.
Mekanisme Berbeda untuk BBM Non-Subsidi
Sementara untuk BBM non-subsidi, Bahlil menjelaskan bahwa penetapan harganya mengikuti mekanisme pasar sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2022. Dengan skema penyesuaian harga ini, harga BBM non-subsidi seperti Pertamax dapat berfluktuasi menyesuaikan perkembangan harga minyak mentah di pasar internasional.
Secara keseluruhan, pemerintah menyatakan komitmen kuatnya untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga energi, khususnya BBM bersubsidi, sebagai bentuk perlindungan terhadap daya beli masyarakat di tengah situasi ekonomi global yang tidak menentu.
