Awal Mula Terungkapnya Kasus Suap Hakim PN Depok
Kasus suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terungkap dari permohonan percepatan eksekusi pengosongan lahan milik BUMN….
Awal Mula Terungkapnya Kasus Suap Hakim PN Depok
wowresumetemplates.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi awal terungkapnya kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan. Kasus ini berawal dari sebuah permohonan percepatan eksekusi pengosongan lahan.
Latar Belakang Sengketa Lahan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa permohonan tersebut diajukan oleh PT Karabha Digdaya (KD), sebuah anak usaha Kementerian Keuangan. Perusahaan ini telah memenangkan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, sejak tahun 2023.
“Putusan PN Depok yang mengabulkan gugatan PT KD telah melalui proses banding dan kasasi, dengan hasil yang menguatkan putusan tingkat pertama,” jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Permintaan Eksekusi dan Jalan Buntu
Pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya secara resmi mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan kepada PN Depok. Namun, hingga Februari 2025, eksekusi tersebut belum kunjung dilaksanakan, padahal perusahaan telah beberapa kali mengingatkan karena lahannya akan segera dimanfaatkan.
Di sisi lain, masyarakat yang kalah dalam sengketa justru mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut pada Februari 2025. Dalam situasi ini, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan diduga memanfaatkan celah.
Modus Permintaan Imbalan
Kedua hakim tersebut diduga meminta Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, untuk menjadi perantara dengan pihak PT Karabha Digdaya. Yohansyah kemudian diminta untuk melakukan pembicaraan tertutup dan menyampaikan permintaan imbalan sebesar Rp 1 miliar sebagai kompensasi atas percepatan proses eksekusi.
Permintaan ini kemudian disampaikan Yohansyah kepada Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma. Pertemuan antara keduanya pun terjadi di sebuah restoran di Depok.
“Dalam pertemuan itu dibahas penetapan waktu pelaksanaan eksekusi dan permintaan fee untuk percepatannya. Terlihat jelas di sini, satu pihak ingin proses cepat, sementara pihak lain meminta kompensasi atas percepatan tersebut,” papar Asep Guntur Rahayu menjelaskan titik terungkapnya transaksi tidak wajar ini.
