Pemeriksaan Richard Lee Ditunda, Polisi Verifikasi Alasan Sakit

Pemeriksaan tersangka kasus produk kecantikan, Richard Lee, diundur. Polisi akan klarifikasi surat keterangan sakit sebelum lanjutkan proses hukum….

Pemeriksaan Richard Lee Ditunda, Polisi Verifikasi Alasan Sakit

Pemeriksaan Richard Lee Ditunda, Polisi Verifikasi Alasan Sakit

wowresumetemplates.com — Pemeriksaan terhadap Dokter Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen mengalami penundaan. Pemeriksaan yang semula dijadwalkan pada Senin (19/1/2026) terpaksa diundur ke tanggal 4 Februari 2026 mendatang setelah kuasa hukumnya menyampaikan surat keterangan sakit.

Polisi Hormati Alasan Sakit, Tapi Akan Verifikasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan pihaknya menghormati alasan kesehatan yang diajukan. Meski demikian, penyidik tidak serta merta menerima begitu saja. Mereka akan melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap surat sakit tersebut, termasuk dengan menanyakan langsung kepada dokter yang mengeluarkannya.

“Penyidik pasti menghormati pasien. Untuk surat yang disampaikan, kami juga akan melakukan klarifikasi, apakah yang bersangkutan benar sakit,” ujar Budi Hermanto, Selasa (20/1/2026).

Penyidik Akan Bertindak Bijak dan Berimbang

Budi menegaskan bahwa penyidik akan bersikap bijak dan berimbang. Di satu sisi, asas kemanusiaan dan kondisi kesehatan tersangka akan dipertimbangkan. Di sisi lain, kepastian hukum bagi pelapor juga harus tetap dijamin. Validasi alasan sakit menjadi langkah penting sebelum menentukan sikap lebih lanjut.

“Kami juga memiliki suatu cara dalam suatu perkara ini biar tidak gaduh. Hal-hal tersebut tidak harus kami sampaikan seluruhnya kepada publik,” tambahnya.

Permintaan Penahanan Masih Dikaji

Menyikapi permintaan dari pelapor agar Richard Lee ditahan, Budi Hermanto menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hak korban yang sah. Namun, keputusan penahanan tetap harus dikaji secara mendalam. Penyidik akan menyesuaikan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, dengan tetap mengedepankan asas kemanusiaan.

Proses Pemeriksaan Sebelumnya

Richard Lee pertama kali diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (7/1/2026). Proses pemeriksaan yang dimulai pukul 14.00 WIB sempat berjalan dengan 73 pertanyaan yang telah diajukan dari total 83 pertanyaan yang disiapkan. Namun, pemeriksaan terpaksa dihentikan pada pukul 22.00 WIB setelah Richard Lee mengeluhkan kondisi tubuhnya yang kurang sehat.

“Kenapa dihentikan di situ? Karena pada pukul 22.00 WIB saudara dengan inisial RL merasa kurang enak badan,” jelas Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak.

Pemeriksaan yang dijadwalkan ulang pada 19 Januari lalu rencananya akan melanjutkan pertanyaan ke-74 hingga ke-85, serta kemungkinan pertanyaan pengembangan.

Awal Mula Kasus

Kasus ini berawal dari laporan seorang konsumen berinisial dr. AF pada akhir 2024. Korban membeli sejumlah produk kecantikan bermerek milik Richard Lee, seperti White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell by Athena Group, melalui marketplace dengan harga bervariasi dari ratusan ribu hingga lebih dari satu juta rupiah.

Setelah produk diterima, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran. Produk-produk tersebut diduga memiliki kandungan yang tidak sesuai label, kondisi tidak steril, dan kemasan yang diduga hasil repacking. Setelah melalui penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.