Pilkada Lewat DPRD Dinilai Rugikan Demokrasi dan Rakyat

Analisis mengungkap kerugian sistem pilkada tidak langsung, mulai dari pengabaian hak pilih hingga potensi pergeseran politik uang….

Pilkada Lewat DPRD Dinilai Rugikan Demokrasi dan Rakyat

Pilkada Lewat DPRD Dinilai Rugikan Demokrasi dan Rakyat

angkaraja — Usulan untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dinilai tidak memberikan keuntungan bagi masyarakat. Menurut penilaian ahli, sistem tidak justru mengabaikan hak konstitusional warga untuk memilih pemimpinnya secara langsung.

Mengabaikan Hak dan Perjuangan Demokrasi

Kerugian paling mendasar dari sistem pemilihan melalui DPRD adalah runtuhnya prinsip demokrasi lokal. Pilkada langsung merupakan capaian reformasi dan hasil perjuangan panjang yang pertama kali diterapkan pada 2005. Mengembalikan sistem tidak langsung berarti mengikis konsolidasi demokrasi yang telah dibangun, tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga di akar rumput daerah.

Suara Rakyat Terpinggirkan

Dalam sistem perwakilan, terdapat risiko bahwa suara dan kepentingan publik menjadi terpinggirkan. Meskipun anggota DPRD dipilih oleh rakyat, tidak ada jaminan bahwa mereka akan selalu menyalurkan aspirasi konstituennya secara murni ketika memilih kepala daerah. Hal ini berpotensi menjauhkan masyarakat dari proses pengambilan keputusan penting dan melahirkan kebijakan daerah yang kurang berpihak pada kepentingan publik.

Masalah Politik Tidak Serta Merta Hilang

Argumen bahwa pilkada tidak langsung akan menyelesaikan masalah seperti populisme, politik dinasti, atau mahalnya biaya politik dinilai keliru. Persoalan-persoalan tersebut tidak akan hilang, melainkan berpotensi bergeser bentuk dan lokusnya. Praktik politik uang, misalnya, bisa berpindah dari kontestasi publik ke lobi-lobi tertutup di antara anggota DPRD.

Inti Persoalan Adalah Perbaikan Sistem

Wacana penghapusan pilkada langsung dinilai sebagai langkah yang menghindari akar masalah. Solusi yang dibutuhkan bukanlah mencabut hak pilih langsung rakyat, melainkan melakukan perbaikan sistemik menyeluruh. Reformasi harus difokuskan pada penguatan sistem, pengawasan yang lebih ketat, dan pendidikan politik untuk menciptakan pilkada yang lebih berkualitas, bukan mengembalikan kita ke sistem yang lebih tertutup.